Selasa, 07 Februari 2023

KAJIAN MERDEKA BELAJAR: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

 Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Oleh : Reza Mahdafi

Kajian kali ini, kita membahas mengenai "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual". Kajian ini diisi oleh sahabati Lukluk Ussakinah. Tepatnya pada hari Senin, 30 Januari 2023, di sekretariat Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan kajian ini diadakan.

Kasus kekerasan seksual sudah banyak terjadi di Indonesia, dari mulai yang dewasa hingga ke anak-anak. 

Apa sih itu kekerasan seksual? 

Kekerasan seksual adalah segala bentuk pelecehan merendahkan seseorang , dan/atau fungsi reproduksi seseorang yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Karena banyak alasan kasus kekerasan seksual di kampus maka dari itu menteri pendidikan memandang perlu adanya kebijakan - kebijakan baru guna mengatasi permasalahan tersebut.

Data kementrian pada tahun 2020, 77% menyatakan kekeraan seksual pernah terjadi di kampus, 63% mereka tidak melaporkanya ataupun tidak diketahui oleh kampus. Kekerasan seksual itu sangat sulit terlihat dan di buktikan, akan tetapi sangat besar sekali efeknya pada mahasiswa. Salah satu pengakuan dari mereka adalah ada rekan satu kantor dan didalamnya terjadi kekerasan seksual, kejadian itu sudah berulang kali terjadi selama 9 tahun.

Negara ini belum ada peraturan - peraturan yang menangani permasalahan kekerasan seksual, sudah ada tapi belum ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ada UU Perlindungan Anak yang dimana itu hanya mengatasi anak - anak yang berumur di bawah 18 tahun. UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), hanya membantu korban kekerasan seksual yang terjerat sindikat perdagangan manusia. UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hanya membantu korban kekerasan di dalam lingkup berumah tangga. Identitas yang belum terlindungi: 

• Usia di atas 18 tahun 

• Belum atau tidak menikah 

• Tidak terjerat sindikat perdagangan manusia.

Korban yang belum terlindungi umumnya dirujuk ke KUHP yang masih banyak keterbatasan. Permasalahnya kita memiliki keterbatasan penangan seksual pada KUHP saat ini. Keterbatasan KUHP dalam menangani isu kekerasan seksual, antara lain:

1. Tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur oleh peraturan lainnya 

2. Tidak mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 

3. Hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.

Padahal sivitas akademika dan tenaga kependidikan sangat rentan mengalami KBGO karena:

1. Rentang usia tersebut pengguna aktif media sosial (WhatsApp, YouTube, Instagram, Tiktok, Facebook)

2. Perkuliahan di kala pandemi Covid-19 banyak dilakukan secara online.

Peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memiliki 4 tujuan yaitu:

1. Pemenuhan Hak Pendidikan Setiap WNI

2. Penanggulangan Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Institusional dan Berkelanjutan

3. Peningkatan Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual

4. Penguatan Kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi.

Sasaran Permen PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan ini melibatkan beberapa pihak. Sasaran peraturan ini, adalah: 

1. Mahasiswa;

2. Pendidik

3. Tenaga KependidikaN

4. Warga kampus

5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Didalam peraturan baru juga disebutkan bahwasanya kekerasan verbal dan daring termasuk dalam kekerasan seksual juga karena di dalamnya juga menyangkut tentang mental seseorang dan mempengaruhi psikologi seseorang.

Permen PPKS Memperinci menjadi 10 Bentuk Tindakan dengan Konsekuensi Sanksi Administratif. Sanksi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

Dan jika ada kekerasan seksual maka hal yang harus dilakukan kampus adalah:

Pendampingan, pemulihan korban, pemulian korban dan sanksi administrasif.

Permen PPKS juga mengatur langkah - langkah pencegahan guna mengurangi dampak akibat kasus kekerasan seksual, yaitu:

1. Pembelajaran mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik mempelajari modul PPKS

2. Penguatan tata kelola merumuskan kebijakan, membentuk Satgas, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, dan sebagainya

3. Penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik

4. Mengadakan komunikasi, informasi, dan edukasi di kegiatan pengenalan kehidupan kampus; organisasi kemahasiswaan; dan/atau jaringan komunikasi informal

Individu atau agen:

1. Pembatasan pertemuan individual

2. Permohonan tertulis untuk mendapat persetujuan kaprodi/jurusan.

Satgas dan direktur akan membantu rector menjalankan PPKS dalam kampus dan ini ada dalam undang undang pasal 34 - 36. Jikalau seorang korban merasa bahwa keputusan kampus belum adil maka bisa melaporkan ke kemendikbud, hal ini telah diatur dalam undang undang pasal 51 dan 52.

Dan dari kajian yang telah kita lakukan yaitu jika kita menunggu kebijakan yang turun dari pemerintah ini akan sangat lama, maka dari adanya solusi bahwasanya ada kerjasama antara PSGA selaku lembaga yang menangani tentang gender dengan DEMA dan SEMA lalu disalurkan ke bawahnya yaitu HMJ. Di HMJ itulah dibuat penyaluran - penyaluran keluh kesah tentang kekerasan seksual yang terjadi di kampus.




Rabu, 21 Desember 2022

KAJIAN MERDEKA BELAJAR: LPDP

Perluasan Program Beasiswa LPDP

Senin, 21 November 2022|15.30


Beberapa Minggu yang lalu, kami sudah mengkaji tentang Program Sekolah Penggerak. Nah, kalo sekarang kami mengkaji mengenai Perluasan Program Beasiswa LPDP yang telah disampaikan oleh Muhammad Nurul Khikam atau biasa dikenal dengan Khikam.

SDM Indonesia di masa depan akan memiliki kompetensi global dan perilaku sesuai dengan nilai nilai Pancasila, antara lain:

1. Beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia

2. Mandiri

3. Bernalar kritis

4. Berkebinekaan global

5. Bergotong royong

6. Kreatif

Permasalahannya:

1. Distribusi pendidikan kurang merata

2. Kemampuan pendidik Indonesia perlu terus dikembangkan

3. Rata rata pengeluaran untuk menjalankan pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan banyak negara lainnya.

Sektor pendidikan di Indonesia juga perlu bergerak lebih cepat agar kita bisa bersaing di tingkat dunia.

Untuk membentuk SDM unggulan, Kemendikbud dan LPDP berkolaborasi untuk memperluas ruang lingkup dana abadi pendidikan.

A. Program yang sudah tersedia selama ini, yaitu:

1. Beasiswa Afirmasi

- Beasiswa kebutuhan khusus dan difabel

- Beasiswa prasejahtera

- Afirmasi 3T

2. Beasiswa Targeted

- PNS, TNI, POLRI

- Dokter Spesialis

- Kewirausahaan

- Pendidik

- Kerjasama Khusus

3. Beasiswa Umum

- Reguler (S2/S3)

- Perguruan Tinggi Utama Dunia (S2/S3)

B. Program-program baru beasiswa, mulai tahun 2021, yaitu:

1. Kampus Merdeka

- Kampus mengajar

- Mobilitas internasional siswa

- Microcredentials

- Pertukaran mahasiswa merdeka

2. Program Dosen dan Tenaga Pendidik

- Beasiswa dosen reguler S2 & S3

- Magang di industri

- Riset keilmuan

- Magang di Perguruan Tinggi

3. Program Guru dan Tenaga Pendidik

- Beasiswa guru s2 dalam dan luar negeri

- Sertifikasi Guru

- Beasiswa S3 guru dalam negri 

4. Program Vokasi

- Magang di industri untuk guru SMK

- Beasiswa Kegiatan Dosen Vokasi di luar kampus

- Beasiswa S1 untuk guru SMK

5. Program Prestasi

- Beasiswa S1 Siswa SMA Berprestasi (Dalam Negri & Luar Negri)

- Beasiswa S2 Mahasiswa Berprestasi (Dalam Negri & Luar Negri)

6. Beasiswa Kebudayaan 

- Beasiswa S1 Kebudayaan (Dalam Negri)

- Beasiswa S2 Kebudayaan (Dalam Negri & Luar Negri)

- Beasiswa Kebudayaan (Dalam Negri & Luar Negri)


Pewarta : Reza Mahdavi

Editor : Wafiq Izzul Hanna 


Baca juga, Kajian Merdeka Belajar: Guru Penggerak

Jumat, 04 November 2022

Kajian Merdeka Belajar: Program Sekolah Penggerak

 Program Sekolah Penggerak 

Oleh: Reza Mahdafi





Pada 31 Oktober 2022 di Kampus 2 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, PMII Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan melaksanakan Kajian Merdeka Belajar mengenai Program Sekolah Penggerak.

Berdasarkan yang telah disampaikan oleh Syafa'atul Khusna sebagai pemateri pada Kajian Merdeka Belajar kali ini, Tujuan sekolah penggerak ada 6, antara lain:
1. Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mandiri
3. Bernalar Kritis
4. Berkebhinekaan Global
5. Bergotong Royong
6. Kreatif
 
Dapat disimpulkan bahwa sekolah penggerak ini berfokus untuk mencetak peserta didik yang memiliki moral yang baik.

Lima kelompok tantangan dunia pendidikan yang perlu dihadapi :
- Ekosistem
- Guru
- Pedagogik
- Kurikulum
- Sistem Penilaian

Bahwa dalam program sekolah penggerak ini dilakukan perubahan interaksi baik antara kepala sekolah, guru, wali murid, maupun stakeholder lainnya yaitu interaksi yang saling berkolaborasi.

Pengertian sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Lima intervensi yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, antara lain:
1. Pendamping Konsultasi dan Asimetris
2. Penguatan SDM Sekolah
3. Pembelajaran dengan paradigma baru. Tersusun dari sistem pelajaran secara terdiferensiasi ( menjadi solusi dari problem yang ada). Pembelajaran diferensiasi yaitu guru mampu membagi siswa dengan beberapa kelompok kemudian di bagikan sesuai kemampuannya, sehingga guru bisa melakukan diferensi proses (perbedaan cara pembelajaran), diferensi konten (perbedaan materi pembelajaran), dan diferensi produk (perbedaan produk/output pembelajaran).
Salah satu model pembelajaran yang direkomendasikan untuk mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan program sekolah penggerak adalah PJBL (Project Based Learning), dimana siswa membuat sebuah produk dengan cara berkolaborasi atau bekerja sama dengan peserta didik lain.
4. Perencanaan Berbasis Data
5. Digitalisasi Sekolah.

Sebagai calon guru atau mahasiswa keguruan sudah seharusnya kita mengikuti perkembangan hal-hal pendidikan, dan belajar berbagai model pembelajaran yang relevan untuk mewujudkan pembelajaran yang baik.




Penulis: Reza Mahdafi
Editor : Wafiq Izzul Hanna