Selasa, 07 Februari 2023

KAJIAN MERDEKA BELAJAR: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

 Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Oleh : Reza Mahdafi

Kajian kali ini, kita membahas mengenai "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual". Kajian ini diisi oleh sahabati Lukluk Ussakinah. Tepatnya pada hari Senin, 30 Januari 2023, di sekretariat Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan kajian ini diadakan.

Kasus kekerasan seksual sudah banyak terjadi di Indonesia, dari mulai yang dewasa hingga ke anak-anak. 

Apa sih itu kekerasan seksual? 

Kekerasan seksual adalah segala bentuk pelecehan merendahkan seseorang , dan/atau fungsi reproduksi seseorang yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Karena banyak alasan kasus kekerasan seksual di kampus maka dari itu menteri pendidikan memandang perlu adanya kebijakan - kebijakan baru guna mengatasi permasalahan tersebut.

Data kementrian pada tahun 2020, 77% menyatakan kekeraan seksual pernah terjadi di kampus, 63% mereka tidak melaporkanya ataupun tidak diketahui oleh kampus. Kekerasan seksual itu sangat sulit terlihat dan di buktikan, akan tetapi sangat besar sekali efeknya pada mahasiswa. Salah satu pengakuan dari mereka adalah ada rekan satu kantor dan didalamnya terjadi kekerasan seksual, kejadian itu sudah berulang kali terjadi selama 9 tahun.

Negara ini belum ada peraturan - peraturan yang menangani permasalahan kekerasan seksual, sudah ada tapi belum ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ada UU Perlindungan Anak yang dimana itu hanya mengatasi anak - anak yang berumur di bawah 18 tahun. UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), hanya membantu korban kekerasan seksual yang terjerat sindikat perdagangan manusia. UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hanya membantu korban kekerasan di dalam lingkup berumah tangga. Identitas yang belum terlindungi: 

• Usia di atas 18 tahun 

• Belum atau tidak menikah 

• Tidak terjerat sindikat perdagangan manusia.

Korban yang belum terlindungi umumnya dirujuk ke KUHP yang masih banyak keterbatasan. Permasalahnya kita memiliki keterbatasan penangan seksual pada KUHP saat ini. Keterbatasan KUHP dalam menangani isu kekerasan seksual, antara lain:

1. Tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur oleh peraturan lainnya 

2. Tidak mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 

3. Hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.

Padahal sivitas akademika dan tenaga kependidikan sangat rentan mengalami KBGO karena:

1. Rentang usia tersebut pengguna aktif media sosial (WhatsApp, YouTube, Instagram, Tiktok, Facebook)

2. Perkuliahan di kala pandemi Covid-19 banyak dilakukan secara online.

Peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memiliki 4 tujuan yaitu:

1. Pemenuhan Hak Pendidikan Setiap WNI

2. Penanggulangan Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Institusional dan Berkelanjutan

3. Peningkatan Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual

4. Penguatan Kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi.

Sasaran Permen PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan ini melibatkan beberapa pihak. Sasaran peraturan ini, adalah: 

1. Mahasiswa;

2. Pendidik

3. Tenaga KependidikaN

4. Warga kampus

5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Didalam peraturan baru juga disebutkan bahwasanya kekerasan verbal dan daring termasuk dalam kekerasan seksual juga karena di dalamnya juga menyangkut tentang mental seseorang dan mempengaruhi psikologi seseorang.

Permen PPKS Memperinci menjadi 10 Bentuk Tindakan dengan Konsekuensi Sanksi Administratif. Sanksi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

Dan jika ada kekerasan seksual maka hal yang harus dilakukan kampus adalah:

Pendampingan, pemulihan korban, pemulian korban dan sanksi administrasif.

Permen PPKS juga mengatur langkah - langkah pencegahan guna mengurangi dampak akibat kasus kekerasan seksual, yaitu:

1. Pembelajaran mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik mempelajari modul PPKS

2. Penguatan tata kelola merumuskan kebijakan, membentuk Satgas, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, dan sebagainya

3. Penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik

4. Mengadakan komunikasi, informasi, dan edukasi di kegiatan pengenalan kehidupan kampus; organisasi kemahasiswaan; dan/atau jaringan komunikasi informal

Individu atau agen:

1. Pembatasan pertemuan individual

2. Permohonan tertulis untuk mendapat persetujuan kaprodi/jurusan.

Satgas dan direktur akan membantu rector menjalankan PPKS dalam kampus dan ini ada dalam undang undang pasal 34 - 36. Jikalau seorang korban merasa bahwa keputusan kampus belum adil maka bisa melaporkan ke kemendikbud, hal ini telah diatur dalam undang undang pasal 51 dan 52.

Dan dari kajian yang telah kita lakukan yaitu jika kita menunggu kebijakan yang turun dari pemerintah ini akan sangat lama, maka dari adanya solusi bahwasanya ada kerjasama antara PSGA selaku lembaga yang menangani tentang gender dengan DEMA dan SEMA lalu disalurkan ke bawahnya yaitu HMJ. Di HMJ itulah dibuat penyaluran - penyaluran keluh kesah tentang kekerasan seksual yang terjadi di kampus.




Senin, 03 Oktober 2022

Merdeka Belajar Kampus Merdeka



    Dalam kegiatan kajian merdeka belajar perdana ini membahas 2 poin MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Pembahasan pada pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting. Merdeka belajar Kampus merdeka bagi mahasiswa, menambah keilmuan di luar bidang nya, Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem. 2 poin pembahasan kampus merdeka: 
1. Pertukaran pelajar
       Dalam hal ini terdapat 2 jenis pertukaran pelajar, yaitu antar kampus dan di dalam kampus (antar jurusan/ antar fakultas).
a. Pertukaran antar kampus, 
   Mahasiswa memiliki hak untuk belajar di kampus lain untuk menunjang minat mahasiswa rencananya akan direalisasikan di semester 3, mahasiswa melaksanakan program ini selama 2 semester.  
b. Pertukaran pelajar antar jurusan 
  Belajar mata kuliah yang diminati yang berada diluar mata kuliah di dalam jurusannya dengan syarat sudah menyelesaikan mata kuliah dasar di awal semester, dijalankan selama satu semester. 
   Program pertukaran pelajaran mendapat respon yang berbeda-beda dari mahasiswa, beberapa mahasiswa setuju dengan adanya hal ini, karena akan menunjang kemampuan dari mahasiswa yang tidak bisa didapat dalam jurusannya, Sebagian lagi tidak setuju karena akan mempersulit sistem perkuliahan, dan akan meninggalkan mata kuliah yang memang seharusnya ada.

2. Magang/Praktik kerja
  Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Mahasiswa lebih mumpuni untuk terjun langsung kedunia kerja. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh kampus atau universitas untuk melaksanakan magang MBKM: Pertama, Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra, misalnya UIN K.H Abdurrahman Wahid dengan bank BSI untuk mahasiswa jurusan perbankan syariah. Kedua, Menyusun program magang bersama Mitra, baik isi/content dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban ke dua belah pihak selama proses magang. Ketiga, adanya dosen pembimbing untuk membimbing mahasiswa yang melakukan magang. Keempat, adanya monitoring, pembimbing bisa melakukan kunjungan bila memungkingkan. Kelima, Dosen dan supervisor Menyusun logbook (buku panduan). Keenam, pemantauan proses magang dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Sumber Kajian: Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI
Pemantik kajian: Muhammad Nurul Khikam
Penulis: Syafa’atul Khusna
Editor: Lukluk Ussakinah




Kamis, 03 Oktober 2019

Kader PMII sebagai Penggerak Utama dalam Era Millenial(Arifah Ulfah Zuhairoh)


Dewasa ini, topik mengenai “Era Milenial” sedang ramai dibicarakan di hampir setiap kesempatan dan kalangan. Di bidang ekonomi, pendidikan, politik, sosial, hukum dan budaya tak lepas dari istilah tersebut. Konteks di dalamnya bisa berbeda-beda tergantung dari mana perspektif kita memandang. Secara garis besarnya, era milenial adalah istilah yang mewakili kondisi dunia saat ini.
Modernisasi telah mengubah segalanya. Semua menjadi lebih mudah . Teknologi dan informasi berkembang begitu cepat. Dunia seakan menjadi begitu sempit dan membuat informasi dapat diakses kapan saja. Manusia seakan menjadi begitu lemah hingga banyak pekerjaaan yang akhirnya dikerjakan oleh robot.  Satu yang tak ketinggalan adalah media; media menjadi hidup bahkan lebih hidup dari pada kehidupan itu sendiri. Inilah era millennial.

Dengan semua modernisasi dan globalisasi yang ada, dengan semua kemudahannya, dengan teknologi hebatnya juga pasti akan memunculkan dampak negatif. Derasnya arus media perlu diperhatikan. Begitu juga dengan teknologinya. Entah dari mana, arus tersebut akan menggiring kita yang bahkan kita tak tahu kemana. Ini permasalahannya, seringkali kita yang menjadi obyek bukan subyek.

Sebagai kader pergerakan, kita jangan sampai tersesat dalam era millennial. PMII akan masih relevan untuk mewadahi kita bergumul dengan kondisi sekarang ini. Bahwa segala sesuatu yang memudahkan kita, dengan perlahan akan membuat kita manja dan semakin malas untuk tetap bergerak. Modernisasi yang membawa banyak kemudahan, bisa jadi juga membawa banyak jebakan. Jika sedikit saja kita lengah, maka akan ada musuh yang masuk menyelinap. Perlu kita ketahui pula bahwa musuh saat ini bukan yang menghancurkan dengan senjata api namun dengan penghancuran persatuan melalui adu domba.

Penerapan hablum minallah, hablum minnaas dan hablumminal alam dalam era millenial adalah sesuatu yang sangat tepat. Tiga landasan ini akan membuat kita tidak mudah goyah dengan kondisi dan keadaan sekarang. Tiga landasan ini pula yang akan membantu kita untuk konsekuen berada dalam pergerakan. Ketiganya merupakan nilai dasar pergerakan (NDP) PMII dengan disempurnakan dengan tauhid, mengesakan Allah. Inilah yang menjadi dasar kita dalam bergerak.
Jika kita cermati kembali, ketiga landasan tersebut semakin terkikis dan semakin diabaikan oleh manusia-manusia millennial. Nafsu mereka terhadap dunia semakin besar. Terlebih, kemajuan teknologi juga semakin membuka pintu menuju kemaksiatan. Manusia bekerja keras hanya untuk dapat melampiaskan nafsu hedonisnya. Tempat-tempat ibadah semakin sepi. Religius hanya ekspektasi.
Parahnya, kini marak penyebarkan isu-isu agama untuk kepentingan politik suatu golongan. Agama dijadikan alat untuk merebut kekuasaan. Agama tak lagi dijadikan landasan dalam melangkah.
Hubungan manusia dengan Tuhannya kini semakin jauh. Ketika mereka sedang menghadapi masalah, mereka memilih mengadu pada social media bukan kepada Allah. Ada pula yang melampiaskannya dengan narkoba dan miras sebagai pelarian. Padahal ada Allah sebagai tempat kita pulang.
Kader PMII sudah seharusnya bergerak untuk menyadarkan mereka bahwa perlu adanya perbaikan hubungan dengan Allah. Dalam melakukan berbagai hal, agama harus dijadikan landasan utama. Dalam hal ini, kita sebagai kader PMII harus berlandaskan Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan menjaganya. Mengingat dewasa ini juga banyak aliran-aliran yang mengaku Aswaja namun perilakunya tidak mencerminkan Aswaja. Ghiroh menjaga Aswaja harus senantiasa diperbarui demi Islam nusantara yang damai.

Sekarang kita coba lihat mengenai hablum minannas para manusia millennial. Bukankah semakin bobrok juga? Egois dan apatis. Mencari manusia yang benar-benar peduli terhadap manusia lain menjadi hal yang sulit. Tradisi gotong royong yang diwariskan nenek moyang kini seakan diganti menjadi tradisi individual. Sifat keakuan semakin besar. Dimana-mana yang terjadi adalah adu domba, saling menghujat, saling menyalahkan dan selalu merasa yang paling benar.
Manusia sekarang dipenuhi dengan kepentingan masing-masing. Dalam pergaulan, yang terjadi adalah kedekatan kepentingan bukan kedekatan emosional. Kejahatan-kejahatan kemanusiaan semakin ramai diberitakan. Terlebih semakin ramainya dunia maya sebagai lahan saling menjatuhkan. Manusia seakan lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial yang sepantasnya saling membutuhkan bukan saling adu kepentingan.

Dalam hal ini, peran mahasiswa dibutuhkan. Kita harus bisa menjadi penggerak di masyarakat untuk menekan sifat individual. Sifat kepedulian harus dibangun. Jiwa sosial harus senantiasa dipelihara. Bukankah khoirunnas anfa’uhum linnaas? Saatnya kita berusaha menjadi bermanfaat untuk orang lain. Mungkin akan sulit untuk merubah masyarakat yang sudah terlanjur individual, namun setidaknya kita harus memulainya dari diri sendiri.

Dalam kehidupan sebagai kholifah, manusia membawa amanat besar yaitu sebagai manajer untuk mengelola kehidupan di muka bumi. Dalam hal ini termasuk dalam mengelola alam. Bukankah bencana-bencana yang terjadi adalah akibat dari ulah manusia? Hutan dijadikan pabrik-pabrik, persawahan dijadikan perumahan, sungai dijadikan tempat sampah, jika seperti itu bagaimana bumi akan tetap menjadi tempat yang nyaman?

Rumah manusia di dunia adalah bumi, namun anehnya mereka cenderung merusak rumah mereka sendiri bukan merawatnya. Coba kita lihat sekeliling lingkungan kita. Masih adakah lahan kosong? Ya, sudah jarang kita temukan. Permukaan bumi sudah ramai oleh beton-beton keserakahan manusia. Setidaknya, ada resapan air agar banjir tidak sering menghampiri. Di daerah dataran tinggi, tanah longsor sering terjadi. Ini juga akibat dari hutan yang sering dieksploitasi. Sungai, laut, seperti tempat sampah. Limbah-limbah pabrik seenaknya dibuang begitu saja.

Hablum minal alam di era millennial sudah semakin renggang. Kita terlalu sibuk menikmati apa yang diberikan alam hingga lupa bahwa kita punya kewajiban untuk menjaganya. Mulailah dengan melakukan hal-hal kecil. Misalnya, membuang sampah pada tempatnya atau menyirami tanaman. Mahasiswa khususnya kader PMII memiliki peran penting disini. Kita dituntut menjadi penggerak dalam melestarikan alam. Akan sangat lucu jika kita malah lebih suka merusak rumah kita sendiri.
Ada sebuah hadist yang mengatakan :        الخَيْرُ كَثِيْرٌوَ قَلِيْلٌ فَاعِلُهُ kebaikan itu banyak namun sedikit yang melakukannya. Sebagai kader pergerakan tetaplah kita sadar bahwa menjaga hablum minallah, hablum minannaas, dan hablum minal alam adalah hal yang penting. Memang semakin sedikit manusia yang melakukan kebaikan, namun perubahan harus diwujudkan. Lalu, bagaimana kita bisa mewujudkan perubahan? Dengan pergerakan. ✊

Pengelolaan Opini dan Gerakan Massa

Pengelolaan Opini dan Gerakan Massa

  Secara garis besar, opini merupakan suatu pendapat, gagasan mengenai suatu permasalahan yang timbul dalam berbagai aspek kehidupan. Opini bersifat relatif.Kebenarannya belum dapat dipastikan. Namun demikian, jika opini telah memasyarakat dan menjadi milik publik maka opini akan menjadi suatu paradigma yang akan sulit untuk dirubah.

Jika paradigma tersebut adalah sesuatu yang baik, pasti tidak akan menimbulkan masalah. Namun sebaliknya, jika paradigma tersebut adalah sesuatu yang buruk maka, akan muncul permasalahan yang biasanya sulit untuk diatasi karena suatu paradigma sejatinya sulit untuk transisi ke paradigma yang lain.

Pentingnya suatu opini dalam mempengaruhi masyarakat menjadikan penting juga dalam pengelolaannya. Opini yang bisa dikelola dengan baik akan mudah diterima dalam masyarakat yang pada akhirnya bisa menjadi milik publik. Pengelolaaan opini menjadi sebuah gerakan massa adalah suatu hal yang dibutuhkan khususnya dalam mempertahankan ideologi dan tujuan sebuah organisasi.

PMII sebagai sebuah organisasi yang mengemban misi keagamaan dan kebangsaan yaitu menjaga amaliyah ahlussunah wal jamaah yang nahdliyah dan menjaga keutuhan NKRI sudah seharusnya untuk mengelola opini guna menggerakan massa. Terlebih melihat keadaan media sekarang yang penuh dengan hoax. Selain keadaan media, keadaan Islam masa kini juga perlahan telah terpengaruh oleh ideologi yang semakin radikal. Ada satu lagi, yaitu keutuhan NKRI yang kini mulai dikhawatirkan.

Media sosial pada zaman modern seperti sekarang ini memiliki peran yang besar dalam penggiringan opini guna menggerakkan massa. Bukankah kelompok-kelompok radikal di Indonesia telah menggunakan media sosial sebagai alat penggiringan opini mereka? Ya, mereka telah pandai menggerakkan massa melalui media sosial. Hal inilah yang belum banyak dilakukan oleh PMII. Penggerakan massa yang dilakukan PMII belum merambah ke media sosial. Padahal inilah yang terpenting.

Sebagai organisasi mahasiswa yang ingin tetep menjaga aswaja dan NKRI, PMII harus segera mengambil langkah real dalam pengelolaan opini. Jangan sampai opini-opini yang digiringkan oleh kelompok-kelompok radikal menjadi sebuah paradigma yang akan sulit dicabut dari masyarakat. Perlu diperkuat opini-opini khususnya tentang aswaja dan NKRI agar bisa menjadi milik publik. Jika pengelolaan opini bisa berhasil dan mewujudkan gerakan massa, maka hal itu akan selaras dengan tujuan dan misi PMII. Jadi, tercapai atau tidaknya tujuan serta misi PMII salah satunya bergantung pada bagaimana PMII sanggup mengelola opini untuk menggerakkan massa.

(Arifah Ulfah Zuhairah)