Senin, 03 Oktober 2022

Merdeka Belajar Kampus Merdeka



    Dalam kegiatan kajian merdeka belajar perdana ini membahas 2 poin MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Pembahasan pada pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting. Merdeka belajar Kampus merdeka bagi mahasiswa, menambah keilmuan di luar bidang nya, Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem. 2 poin pembahasan kampus merdeka: 
1. Pertukaran pelajar
       Dalam hal ini terdapat 2 jenis pertukaran pelajar, yaitu antar kampus dan di dalam kampus (antar jurusan/ antar fakultas).
a. Pertukaran antar kampus, 
   Mahasiswa memiliki hak untuk belajar di kampus lain untuk menunjang minat mahasiswa rencananya akan direalisasikan di semester 3, mahasiswa melaksanakan program ini selama 2 semester.  
b. Pertukaran pelajar antar jurusan 
  Belajar mata kuliah yang diminati yang berada diluar mata kuliah di dalam jurusannya dengan syarat sudah menyelesaikan mata kuliah dasar di awal semester, dijalankan selama satu semester. 
   Program pertukaran pelajaran mendapat respon yang berbeda-beda dari mahasiswa, beberapa mahasiswa setuju dengan adanya hal ini, karena akan menunjang kemampuan dari mahasiswa yang tidak bisa didapat dalam jurusannya, Sebagian lagi tidak setuju karena akan mempersulit sistem perkuliahan, dan akan meninggalkan mata kuliah yang memang seharusnya ada.

2. Magang/Praktik kerja
  Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Mahasiswa lebih mumpuni untuk terjun langsung kedunia kerja. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh kampus atau universitas untuk melaksanakan magang MBKM: Pertama, Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra, misalnya UIN K.H Abdurrahman Wahid dengan bank BSI untuk mahasiswa jurusan perbankan syariah. Kedua, Menyusun program magang bersama Mitra, baik isi/content dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban ke dua belah pihak selama proses magang. Ketiga, adanya dosen pembimbing untuk membimbing mahasiswa yang melakukan magang. Keempat, adanya monitoring, pembimbing bisa melakukan kunjungan bila memungkingkan. Kelima, Dosen dan supervisor Menyusun logbook (buku panduan). Keenam, pemantauan proses magang dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Sumber Kajian: Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI
Pemantik kajian: Muhammad Nurul Khikam
Penulis: Syafa’atul Khusna
Editor: Lukluk Ussakinah




Previous Post
Next Post

2 komentar:

  1. mantapp min, hidupkan kembali blogspotnya. semoga tambah maju dan melek akan dunia digitalisasi 🤩

    BalasHapus