Selasa, 25 Oktober 2022

Kajian Merdeka Belajar: Transformasi Dana Pemerintah Untuk Perguruan Tinggi

Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi

Pada tanggal 24 Oktober 2022, PMII Rayon Tarbiyah melaksanakan kajian merdeka belajar mengenai transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi. 



Salah satu program merdeka belajar yang menjadi trobosan dari Kemendikbud, pendidikan tinggi memiliki dampak besar untuk kualitas pendidikan di Indonesia. Perguruan tinggi mengalami peningkatan kuantitas pada tahun 2018, namun kualitas dari hasil atau output perguruan tinggi belum baik. Untuk meningkatkan kualitas atau mutu sebuah perguruan tinggi juga didukung oleh peningkatan pendanaan pendidikan tinggi, pada tahun 2020 rata-rata penguluaran pendidikan tinggi di Indonesia hanya kurang dari 28 juta, yaitu menduduki posisi kedua terendah setelah filipina, trobosan pada tahun 2021 yaitu adanya peningkatan dana sebesar 70%.

Tujuan dari peningkatan pendanaan menyasar tiga tujuan, yaitu: lulusan agar lebih mudah dapat pekerjaan dan berpenghasilan layak, dosen lebih mengerti kebutuhan masyarakat dan industri, kurikulum lebih mengasah keterampilan kolaborasi dan pemecahan masalah. 

Yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi, antara lain:

1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak.

2.Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus.

3. Dosen berkegiatan di luar kampus.

4. Praktisi mengajar di dalam kampus.

5. Hasil kerja digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional.

6. Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia.

7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif

8. Program studi berstandar nasional.


Transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi ada tiga, yaitu:

1. Insentif berdasarkan capaian IKU: bagi PTN yang bisa mencapai IKU atau mencapai target (gold standard) akan diberikan tambahan dana sebesar 1,3 Triliun. Alokasi dasar sebesar 800 miliar, dan Bonus 500 miliar untuk PTN yang bisa mencapai IKU terbanyak dan gold standard yang ditetapkan kemendikbud (bonus ini dapat digunakan untuk bonus kinerja SDM.

2. Matching Fund yaitu kerja sama antara Perguruan tinggi dengan perusahaan yang memenuhi 8 IKU , Kemendikbud memfasilitasi adanya aplikasi yang mempertemukan antara kebutuhan perusahaan dengan SDM perguruan tinggi. Untuk pelaksanaan matching fund ini sebesar 250 miliar.

3. Competitive Fund (program kompetisi kampus merdeka): dengan dana sebesar 500 miliar, yang bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masing-masing perguruan tinggi, mendorong potensi capaian 8 IKU.


Pemateri: Reza Mahdafi

Penulis: Syafa’atul Khusna

Editor: 

Ani Khofifah

Wafiq Izzul Hanna

Previous Post
Next Post

0 komentar: