Jumat, 09 Juni 2023

Mampukah mewujudkan pendidikan yang membebaskan? 

Mampukah mewujudkan pendidikan yang membebaskan? 


Pendidikan dipahami sebagai proses yang membantu orang menjadi lebih baik. Oleh karena itu, tujuan pendidikan pada dasarnya adalah untuk membebaskan diri dari segala bentuk pengekangan, intimidasi dan pemaksaan. Tujuan pendidikan adalah untuk sepenuhnya membebaskan orang dari berbagai kendala eksternal yang membatasi kemampuan mereka untuk tumbuh. Hal ini sesuai dengan gagasan Ki Hadjar Dewantara tentang pendidikan humanis yang berupaya menciptakan dan menempatkan peserta didik dalam proses pembelajaran sebagai manusia yang merdeka. Bebas untuk menentukan dan bebas melakukan hal positif, guru berperan untuk memberikan pengajaran mengenai Pendidikan karakter yang mampu menumbuhkan minat untuk mengeksplorasi pengetahuan yang diperoleh agar pengetahuan tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Sistem Among yang diterapkan oleh Ki Hadjar Dewantara yaitu menekankan bahwa guru dapat menjadi pamong bagi siswa sesuai dengan perkembangannya, serta menjadikan peserta didik terbebas dari tekanan-tekanan dan paksaan yang akan membebani dan menghilangkan prinsip kemerdekaan dalam Pendidikan. Begitu juga dengan pemikiran Paulo Freire, bahwa tujuan Pendidikan yaitu pembebasan untuk meningkatkan daya berfikir yang lebih produktif. Nilai kemanusiaan yang bebas adalah yang bernafaskan kreativitas berfikir dalam membangun komunikasi yang positif, inovatif, konstruktif dan produktif. Dengan fleksibilitas ini, orang akan menciptakan sesuatu, memastikan bahwa pembelajaran melibatkan lebih dari sekadar meneruskan informasi dari guru ke siswa. 

Hal ini sudah sejalan denga napa yang diterapkan oleh beberapa sekolah di Kabupaten Pekalongan, melalui observasi dan wawancara para kader PMII peserta SPK 2023, didapatkan informasi bahwa beberapa sekolah telah memberikan “kebebasan”. Kata kebebasan dalam hal ini diwujudkan melalui beberapa hal sebagai berikut: mulai dari pembelajaran kontekstual yang dapat melatih siswa agar dapat berpikir kritis sesuai dengan situasi dunia nyata siswa, mengajak siswa pada suatu aktifitas yang mengaitkan materi dengan penerapan aktifitas sehari-hari. Pandangan bahwa siswa bukan lah objek dan guru bertindak sebagai fasilitator, sehingga tugas guru hanyalah memantik siswa agar bisa berpikir secara mandiri, bukan memberi tahu secara langsung. 

Selanjutnya kebebasan juga diwujudkan melalui pengembangan kompetensi siswa melalui fasilitas ekstrakulilkuler yang disediakan oleh sekolah, kemudian terdapat kegiatan penentuan aturan kelas didalamnya siswa bebas berpendapat apa yang perlu mereka lakukan dengan mempertimbangkan berbagai pertimbangan. Namun terdapat sekolah yang masih melakukan pembelajaran klasik dan memiliki pandangan bahwa siswa yang sukses adalah siswa yang bisa masuk sekolah favorit, maka dalam hal ini akan membatasi perkembangan siswa dan memunculkan batasan-batasan kesuksesan dari siswa.

Sudah semestinya kita mampu memberikan kebebasan kepada siswa dalam berkembang dan hal lain yang tentunya tidak melanggar norma-norma, karena menurut Pluto bahwa hakikatnya pendidikan adalah membuat orang yang menjalani menjadi lebih baik. 


Penulis: Syafa’atul Khusna 

Editor  : Ani Khofifah

Minggu, 12 Maret 2023

PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT

 Pendidikan Berbasis Masyarakat 

Suasana kajian merdeka belajar yang dinarasumberi oleh sahabat Kurniawan Widyantoko


Berjumpa lagi dengan PMII Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, di sini kita akan membahas tentang “Pendidikan Berbasis Masyarakat” yang telah disampaikan oleh sahabat Kurniawan Widyantoko. 

Masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu tempat. Dengan adanya hidup bermasyarakat akan terciptanya interaksi dengan sesama makhluk hidup. Tetapi di era globalisasi akan berpengaruh pada pribadi seseorang seperti menurut penulis Toto Suharto perbedaan antara desa dan kota terletak pada sumber daya manusianya. 

Antara masyarakat kota dan desa, memiliki ciri khas dan sejarah turun temurun yang berbeda akan memunculkan sifat yang tertutup, ramah, gotong royong, pengamat yang handal, dan lain-lain. Yang memiliki alasan cara mereka memandang sesuatu, perbedaan profesi, ketidakadilan, karakteristik ataupun pendidikan yang akan menimbulkan suatu perbedaan di masyarakat.

Pendidikan Berbasis Masyarakat bisa di lihat dari sisi:
1. Historis (asal-usul, latar belakang, kesejarahan, perkembangan zamannya),
2. Sosialis (lingkungan, pola interaksinya), dan 
3. Politik (sistem kondisi masyarakat, subjek).

Masyarakat lebih nyaman belajar yang diselingi dengan humor dan santai tidak tegang dan masyarakat selalu menjaga status quo. Status Quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (sekarang) dalam beberapa hal secara turun temurun. Kita sebagai masyarakat zaman sekarang dapat mengambil mudharat dan manfaatnya karena untuk perubahan bisa dimulai dari diri kita sendiri bagaiman kita menyikapinya. Perubahan kultur atau budaya akan membutuhkan waktu yang lama, berbeda dengan perubahan teknologi yang sangat cepat dan pesat. Langkah yang harus kita lakukan ketika terjun di masyarakat adalah mempersiapkan kebutuhan untuk menghadapi tantangan dan memiliki prospek untuk masa mendatang. 


Penulis : Nilatul Mirzaq
Editor : Wafiq Izzul Hanna




Kamis, 23 Februari 2023

SEKOLAH PENDIDIKAN KRITIS


 Pembukaan sekolah Pendidikan Kritis oleh ketua Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan



💛💙[SEKOLAH PENDIDIKAN KRITIS]💛💙

_PMII RAYON TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN_


Sekolah Pendidikan Kritis kembali diselenggarakan oleh Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Komisariat Ki Ageng Ganjur UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan pada 21-22 Januari 2023 di SMK NU Kesesi.


Sekolah Pendidikan Kritis ini diikuti oleh anggota PMII dari internal Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Komisariat Ki Ageng Ganjur sendiri dan eksternal rayon di bawah naungan Komisariat Ki Ageng Ganjur UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Selain itu, Sekolah Pendidikan Kritis ini juga diikuti oleh anggota PMII dari berbagai eksternal rayon, komisariat, bahkan cabang Kota Pekalongan, diantaranya yaitu PK Hasyim Asy'ari UNU Purwokerto, PK Joko Sangkrip IAINU Kebumen, PK Darussalam UNIKAL, PK Universitas Wahid Semarang dan PK Trisula INISNU Temanggung. 


Secara umum, pendidikan diartikan sebagai proses untuk mengembangkan individual agar menjadi lebih baik. Dengan demikian, proses pendidikan pada hakekatnya adalah membebaskan diri seseorang dari segala jenis pemaksaan, kungkungan, dan intimidasi. Disinilah peran adanya pendidikan, yaitu untuk membebaskan manusia secara komprehensif dari berbagai ikatan eksternal yang mengikat kebebasannya untuk berkembang. 


Tujuan dari adanya Sekolah Pendidikan Kritis ini seperti yang dikatakan oleh ketua penyelenggara SPK Syafa'atul Khusna bahwa "acara ini bertujuan agar para peserta dapat menumbuhkan nalar kritis, dan tidak apatis terhadap problem atau kondisi pendidikan di Indonesia terutama di daerah sekitarnya. Dengan adanya Sekolah Pendidikan Kritis ini memberikan pengetahuan mengenai pendidikan itu sendiri, problematika pendidikan dan urgensi serta konsep pembebasan atau kemerdekaan dalam pendidikan. Dengan harapan kedepannya sebagai calon pendidik agar mampu menghargai dan megembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didiknya."


Setelah selesainya kegiatan Sekolah Pendidikan Kritis ada Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang harus diselesaikan oleh seluruh peserta. Bentuk dari Rencana Tindak Lanjut (RTL) tersebut yaitu untuk peserta internal dari panitia menyiapkan beberapa sekolah di sekitar Pekalongan yang kemudian akan dibagikan kepada setiap kelompok yang mana pembagiannya diakhir acara. Setelah dibagi setiap kelompok melakukan penelitian ke sekolah tersebut, kemudian membuat jurnal penelitian dan disubmit ke OJS yang telah disediakan oleh panitia, dengan deadline empat minggu setelah acara Sekolah Pendidikan Kritis. Terkait jadwal pelaksanaan penelitian tersebut akan diberitahu setelah hasil keputusan yang telah di ACC dari pihak sekolah. Setelah deadline empat minggu kemudian dari panitia mengadakan perkumpulan semua kelompok guna membahas jurnal-jurnal hasil penelitian yang telah dibuat untuk menganalisis dan menyimpulkan bagaimana kondisi atau konsep pembelajaran pada sekolah-sekolah yang menjadi subjek penelitian di daerah sekitar Pekalongan tersebut, dan semua peserta SPK internal komisariat wajib mengikutinya sebagai syarat pengambilan sertifikat. Setelah semua jurnal yang telah dikaji bersama akan dijadikan kesimpulan menjadi sebuah artikel akan diupload ke social media.


Sedangkan RTL untuk peserta pihak eksternal komisariat diserahkan kepada pihak komisariat masing-masing dan membuat artikel mengenai suatu problematika pendidikan yang ada di Instansi pendidikan disekitar daerahnya, adapun yang dari eksternal rayon masih sama dengan peserta internal.


Tujuan dari adanya RTL yang diberikan oleh panitia yaitu sebagaimana dikatakan oleh Ketua Pelaksana M Nurul Khikam bahwa "RTL yang diberikan kepada peserta internal sendiri berupa penelitian ke sekolah-sekolah di daerah sekitar dengan tujuan agar kita mengetahui permasalahan pendidikan yang ada di sekolah lingkungan sekitar terlebih dahulu khususnya di Pekalongan sendiri. Setelah mereka melakukan penelitian di sekolah dan telah menemukan permasalahan pendidikan di sekolah tersebut untuk selanjutnya mereka analisis dan diskusikan bersama bagaimana kondisi pendidikan yang seharusnya ideal di lingkungan mereka. Kemudian, untuk RTL peserta eksternal komisariat dan cabang kita juga memberikan tugas penelitian yang sama dan hasil penelitian itu dibuat menjadi sebuah karya tulis ilmiah berupa jurnal yang kemudian dikirimkan ke panitia melalui google form. Jadi, inti dari RTL ini yaitu agar peserta mengetahui permasalah pendidikan yang ada di sekolah daerah masing-masing peserta, sebelum mereka membahas permasalahan pendidikan yang lebih jauh lagi seperti permasalahan pendidikan nasional atau di seluruh penjuru Indonesia."



Panitia berharap sekolah pendidikan kritis ini bisa dilakukan untuk tahun-tahun berikutnya dengan konsep yang lebih baik lagi, karena kegiatan ini penting untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran kritis mahasiswa.


Penulis: Miskiyah



Selasa, 07 Februari 2023

KAJIAN MERDEKA BELAJAR: Kurikulum Merdeka Dan Platform Merdeka Mengajar

 

Kurikulum Merdeka Dan Platform Merdeka Mengajar

Oleh: Syafa'atul Khusna

Senin, 6 Februari 2023



Seperti yang telah disampaikan oleh sahabati Reza Mahdafi pada kajian kali ini tentang Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Belajar.

20 tahun terakhir pendidikan Indonesia mengalami Krisis Pendidikan dalam hal literasi dan numerasi, hal ini diperparah dengan adanya Covid-19, untuk menanggapi permasalahan Covid-19 ini, maka dibentuk kurikulum darurat yaitu penyederhanaan dari kurikulum 2013, agar mempermudah pelaksanaan pembelajaran daring. 

Kurikulum darurat menjadi Langkah awal adanya kurikulum merdeka belajar. Menghasilkan beberapa perubahan arah kurikulum yaitu:

1. Struktur kurikulum yang lebih fleksibel, jam pelajaran ditargetkan untuk dipenuhi dalam satu tahun

2. Fokus pada materi yang esensial, Capaian Pembelajaran diatur per fase, bukan per tahun

3. Memberikan keleluasaan bagi guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik

4. Aplikasi yang menyediakan berbagai referensi bagi guru untuk dapat terus mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagi praktik.

Kurikulum merdeka memiliki beberapa keunggulan, yaitu:

1. Lebih sederhana dan mendalam

2. Lebih merdeka: 

    a. Peserta didik: Tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya.

    b. Guru: Guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik.

    c. Sekolah: memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik.

3. Lebih relevan dan Interaktif: Pembelajaran melalui kegiatan projek memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu actual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.

Selain itu, penerapan Kurikulum Merdeka juga didukung oleh Platform Merdeka Mengajar. Platform Merdeka Mengajar membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman untuk menerapkan Kurikulum Merdeka.

Adanya kurikulum merdeka belajar untuk menyelaraskan sistem pendidikan di Indonesia. Adapun yang dimaksud merdeka, menurut kami belum menciptakan kemerdekaan yang sebenarnya. Sekolah alternatif lebih memberikan kemerdekaan dalam cara belajar dsb. Namun pendidikan ini bukan hanya untuk memajukan atau untuk bersaing secara nasional, namun juga secara internasional maka perlu adanya ilmu pengetahuan dasar yang diajarkan pada sekolah formal. 



KAJIAN MERDEKA BELAJAR: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

 Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Oleh : Reza Mahdafi

Kajian kali ini, kita membahas mengenai "Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual". Kajian ini diisi oleh sahabati Lukluk Ussakinah. Tepatnya pada hari Senin, 30 Januari 2023, di sekretariat Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan kajian ini diadakan.

Kasus kekerasan seksual sudah banyak terjadi di Indonesia, dari mulai yang dewasa hingga ke anak-anak. 

Apa sih itu kekerasan seksual? 

Kekerasan seksual adalah segala bentuk pelecehan merendahkan seseorang , dan/atau fungsi reproduksi seseorang yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Karena banyak alasan kasus kekerasan seksual di kampus maka dari itu menteri pendidikan memandang perlu adanya kebijakan - kebijakan baru guna mengatasi permasalahan tersebut.

Data kementrian pada tahun 2020, 77% menyatakan kekeraan seksual pernah terjadi di kampus, 63% mereka tidak melaporkanya ataupun tidak diketahui oleh kampus. Kekerasan seksual itu sangat sulit terlihat dan di buktikan, akan tetapi sangat besar sekali efeknya pada mahasiswa. Salah satu pengakuan dari mereka adalah ada rekan satu kantor dan didalamnya terjadi kekerasan seksual, kejadian itu sudah berulang kali terjadi selama 9 tahun.

Negara ini belum ada peraturan - peraturan yang menangani permasalahan kekerasan seksual, sudah ada tapi belum ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Ada UU Perlindungan Anak yang dimana itu hanya mengatasi anak - anak yang berumur di bawah 18 tahun. UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), hanya membantu korban kekerasan seksual yang terjerat sindikat perdagangan manusia. UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hanya membantu korban kekerasan di dalam lingkup berumah tangga. Identitas yang belum terlindungi: 

• Usia di atas 18 tahun 

• Belum atau tidak menikah 

• Tidak terjerat sindikat perdagangan manusia.

Korban yang belum terlindungi umumnya dirujuk ke KUHP yang masih banyak keterbatasan. Permasalahnya kita memiliki keterbatasan penangan seksual pada KUHP saat ini. Keterbatasan KUHP dalam menangani isu kekerasan seksual, antara lain:

1. Tidak dapat memfasilitasi identitas korban yang tidak diatur oleh peraturan lainnya 

2. Tidak mengenali Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 

3. Hanya mengenali bentuk perkosaan dan pencabulan.

Padahal sivitas akademika dan tenaga kependidikan sangat rentan mengalami KBGO karena:

1. Rentang usia tersebut pengguna aktif media sosial (WhatsApp, YouTube, Instagram, Tiktok, Facebook)

2. Perkuliahan di kala pandemi Covid-19 banyak dilakukan secara online.

Peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memiliki 4 tujuan yaitu:

1. Pemenuhan Hak Pendidikan Setiap WNI

2. Penanggulangan Kekerasan Seksual dengan Pendekatan Institusional dan Berkelanjutan

3. Peningkatan Pengetahuan tentang Kekerasan Seksual

4. Penguatan Kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi.

Sasaran Permen PPKS adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan ini melibatkan beberapa pihak. Sasaran peraturan ini, adalah: 

1. Mahasiswa;

2. Pendidik

3. Tenaga KependidikaN

4. Warga kampus

5. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.

Didalam peraturan baru juga disebutkan bahwasanya kekerasan verbal dan daring termasuk dalam kekerasan seksual juga karena di dalamnya juga menyangkut tentang mental seseorang dan mempengaruhi psikologi seseorang.

Permen PPKS Memperinci menjadi 10 Bentuk Tindakan dengan Konsekuensi Sanksi Administratif. Sanksi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat.

Dan jika ada kekerasan seksual maka hal yang harus dilakukan kampus adalah:

Pendampingan, pemulihan korban, pemulian korban dan sanksi administrasif.

Permen PPKS juga mengatur langkah - langkah pencegahan guna mengurangi dampak akibat kasus kekerasan seksual, yaitu:

1. Pembelajaran mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik mempelajari modul PPKS

2. Penguatan tata kelola merumuskan kebijakan, membentuk Satgas, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, dan sebagainya

3. Penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik

4. Mengadakan komunikasi, informasi, dan edukasi di kegiatan pengenalan kehidupan kampus; organisasi kemahasiswaan; dan/atau jaringan komunikasi informal

Individu atau agen:

1. Pembatasan pertemuan individual

2. Permohonan tertulis untuk mendapat persetujuan kaprodi/jurusan.

Satgas dan direktur akan membantu rector menjalankan PPKS dalam kampus dan ini ada dalam undang undang pasal 34 - 36. Jikalau seorang korban merasa bahwa keputusan kampus belum adil maka bisa melaporkan ke kemendikbud, hal ini telah diatur dalam undang undang pasal 51 dan 52.

Dan dari kajian yang telah kita lakukan yaitu jika kita menunggu kebijakan yang turun dari pemerintah ini akan sangat lama, maka dari adanya solusi bahwasanya ada kerjasama antara PSGA selaku lembaga yang menangani tentang gender dengan DEMA dan SEMA lalu disalurkan ke bawahnya yaitu HMJ. Di HMJ itulah dibuat penyaluran - penyaluran keluh kesah tentang kekerasan seksual yang terjadi di kampus.




Rabu, 21 Desember 2022

KAJIAN MERDEKA BELAJAR: LPDP

Perluasan Program Beasiswa LPDP

Senin, 21 November 2022|15.30


Beberapa Minggu yang lalu, kami sudah mengkaji tentang Program Sekolah Penggerak. Nah, kalo sekarang kami mengkaji mengenai Perluasan Program Beasiswa LPDP yang telah disampaikan oleh Muhammad Nurul Khikam atau biasa dikenal dengan Khikam.

SDM Indonesia di masa depan akan memiliki kompetensi global dan perilaku sesuai dengan nilai nilai Pancasila, antara lain:

1. Beriman, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia

2. Mandiri

3. Bernalar kritis

4. Berkebinekaan global

5. Bergotong royong

6. Kreatif

Permasalahannya:

1. Distribusi pendidikan kurang merata

2. Kemampuan pendidik Indonesia perlu terus dikembangkan

3. Rata rata pengeluaran untuk menjalankan pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan banyak negara lainnya.

Sektor pendidikan di Indonesia juga perlu bergerak lebih cepat agar kita bisa bersaing di tingkat dunia.

Untuk membentuk SDM unggulan, Kemendikbud dan LPDP berkolaborasi untuk memperluas ruang lingkup dana abadi pendidikan.

A. Program yang sudah tersedia selama ini, yaitu:

1. Beasiswa Afirmasi

- Beasiswa kebutuhan khusus dan difabel

- Beasiswa prasejahtera

- Afirmasi 3T

2. Beasiswa Targeted

- PNS, TNI, POLRI

- Dokter Spesialis

- Kewirausahaan

- Pendidik

- Kerjasama Khusus

3. Beasiswa Umum

- Reguler (S2/S3)

- Perguruan Tinggi Utama Dunia (S2/S3)

B. Program-program baru beasiswa, mulai tahun 2021, yaitu:

1. Kampus Merdeka

- Kampus mengajar

- Mobilitas internasional siswa

- Microcredentials

- Pertukaran mahasiswa merdeka

2. Program Dosen dan Tenaga Pendidik

- Beasiswa dosen reguler S2 & S3

- Magang di industri

- Riset keilmuan

- Magang di Perguruan Tinggi

3. Program Guru dan Tenaga Pendidik

- Beasiswa guru s2 dalam dan luar negeri

- Sertifikasi Guru

- Beasiswa S3 guru dalam negri 

4. Program Vokasi

- Magang di industri untuk guru SMK

- Beasiswa Kegiatan Dosen Vokasi di luar kampus

- Beasiswa S1 untuk guru SMK

5. Program Prestasi

- Beasiswa S1 Siswa SMA Berprestasi (Dalam Negri & Luar Negri)

- Beasiswa S2 Mahasiswa Berprestasi (Dalam Negri & Luar Negri)

6. Beasiswa Kebudayaan 

- Beasiswa S1 Kebudayaan (Dalam Negri)

- Beasiswa S2 Kebudayaan (Dalam Negri & Luar Negri)

- Beasiswa Kebudayaan (Dalam Negri & Luar Negri)


Pewarta : Reza Mahdavi

Editor : Wafiq Izzul Hanna 


Baca juga, Kajian Merdeka Belajar: Guru Penggerak

Jumat, 04 November 2022

Kajian Merdeka Belajar: Program Sekolah Penggerak

 Program Sekolah Penggerak 

Oleh: Reza Mahdafi





Pada 31 Oktober 2022 di Kampus 2 UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, PMII Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan melaksanakan Kajian Merdeka Belajar mengenai Program Sekolah Penggerak.

Berdasarkan yang telah disampaikan oleh Syafa'atul Khusna sebagai pemateri pada Kajian Merdeka Belajar kali ini, Tujuan sekolah penggerak ada 6, antara lain:
1. Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Mandiri
3. Bernalar Kritis
4. Berkebhinekaan Global
5. Bergotong Royong
6. Kreatif
 
Dapat disimpulkan bahwa sekolah penggerak ini berfokus untuk mencetak peserta didik yang memiliki moral yang baik.

Lima kelompok tantangan dunia pendidikan yang perlu dihadapi :
- Ekosistem
- Guru
- Pedagogik
- Kurikulum
- Sistem Penilaian

Bahwa dalam program sekolah penggerak ini dilakukan perubahan interaksi baik antara kepala sekolah, guru, wali murid, maupun stakeholder lainnya yaitu interaksi yang saling berkolaborasi.

Pengertian sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Lima intervensi yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, antara lain:
1. Pendamping Konsultasi dan Asimetris
2. Penguatan SDM Sekolah
3. Pembelajaran dengan paradigma baru. Tersusun dari sistem pelajaran secara terdiferensiasi ( menjadi solusi dari problem yang ada). Pembelajaran diferensiasi yaitu guru mampu membagi siswa dengan beberapa kelompok kemudian di bagikan sesuai kemampuannya, sehingga guru bisa melakukan diferensi proses (perbedaan cara pembelajaran), diferensi konten (perbedaan materi pembelajaran), dan diferensi produk (perbedaan produk/output pembelajaran).
Salah satu model pembelajaran yang direkomendasikan untuk mewujudkan pembelajaran yang sesuai dengan program sekolah penggerak adalah PJBL (Project Based Learning), dimana siswa membuat sebuah produk dengan cara berkolaborasi atau bekerja sama dengan peserta didik lain.
4. Perencanaan Berbasis Data
5. Digitalisasi Sekolah.

Sebagai calon guru atau mahasiswa keguruan sudah seharusnya kita mengikuti perkembangan hal-hal pendidikan, dan belajar berbagai model pembelajaran yang relevan untuk mewujudkan pembelajaran yang baik.




Penulis: Reza Mahdafi
Editor : Wafiq Izzul Hanna