Selasa, 25 Oktober 2022

Kajian Merdeka Belajar: Transformasi Dana Pemerintah Untuk Perguruan Tinggi

Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi

Pada tanggal 24 Oktober 2022, PMII Rayon Tarbiyah melaksanakan kajian merdeka belajar mengenai transformasi dana pemerintah untuk perguruan tinggi. 



Salah satu program merdeka belajar yang menjadi trobosan dari Kemendikbud, pendidikan tinggi memiliki dampak besar untuk kualitas pendidikan di Indonesia. Perguruan tinggi mengalami peningkatan kuantitas pada tahun 2018, namun kualitas dari hasil atau output perguruan tinggi belum baik. Untuk meningkatkan kualitas atau mutu sebuah perguruan tinggi juga didukung oleh peningkatan pendanaan pendidikan tinggi, pada tahun 2020 rata-rata penguluaran pendidikan tinggi di Indonesia hanya kurang dari 28 juta, yaitu menduduki posisi kedua terendah setelah filipina, trobosan pada tahun 2021 yaitu adanya peningkatan dana sebesar 70%.

Tujuan dari peningkatan pendanaan menyasar tiga tujuan, yaitu: lulusan agar lebih mudah dapat pekerjaan dan berpenghasilan layak, dosen lebih mengerti kebutuhan masyarakat dan industri, kurikulum lebih mengasah keterampilan kolaborasi dan pemecahan masalah. 

Yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi, antara lain:

1. Lulusan mendapat pekerjaan yang layak.

2.Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus.

3. Dosen berkegiatan di luar kampus.

4. Praktisi mengajar di dalam kampus.

5. Hasil kerja digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional.

6. Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia.

7. Kelas yang kolaboratif dan partisipatif

8. Program studi berstandar nasional.


Transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi ada tiga, yaitu:

1. Insentif berdasarkan capaian IKU: bagi PTN yang bisa mencapai IKU atau mencapai target (gold standard) akan diberikan tambahan dana sebesar 1,3 Triliun. Alokasi dasar sebesar 800 miliar, dan Bonus 500 miliar untuk PTN yang bisa mencapai IKU terbanyak dan gold standard yang ditetapkan kemendikbud (bonus ini dapat digunakan untuk bonus kinerja SDM.

2. Matching Fund yaitu kerja sama antara Perguruan tinggi dengan perusahaan yang memenuhi 8 IKU , Kemendikbud memfasilitasi adanya aplikasi yang mempertemukan antara kebutuhan perusahaan dengan SDM perguruan tinggi. Untuk pelaksanaan matching fund ini sebesar 250 miliar.

3. Competitive Fund (program kompetisi kampus merdeka): dengan dana sebesar 500 miliar, yang bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masing-masing perguruan tinggi, mendorong potensi capaian 8 IKU.


Pemateri: Reza Mahdafi

Penulis: Syafa’atul Khusna

Editor: 

Ani Khofifah

Wafiq Izzul Hanna

Kamis, 20 Oktober 2022

Kajian Mereka Belajar: Guru Penggerak



Dalam kegiatan Kajian Merdeka Belajar yang ke-3 ini, Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan mengkaji dan berdiskusi tentang Program Guru Penggerak.

Guru penggerak yaitu salah satu program MBKM, yang terfokus dalam hasil belajar siswa, guru menjadi pemimpin. Pembelajaran diubah menjadi student centered.

Student centered memerlukan persiapan dan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan, pandangan beberapa mahasiswa, murid atau siswa di Indonesia belum siap untuk menjalankan pembelajaran yang terpusat pada siswa.

Visi program guru penggerak, yaitu:
1. Profil pelajar Pancasila:
    a. Beriman, bertakwa
    b. Kreatif
    c. Bernalar kritis
    d. Gotong royong
    e. Mandiri 
    f. Berkebhinekaan global

      Akan ada manfaat bagi PEMDA dengan adanya guru penggerak dalam jangka panjang, yaitu meningkatkan mutu pendidikan. Harapannya dengan adanya guru penggerak dapat meningkatkan perkembangan dan kemajuan 3T, dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. 

Senin, 10 Oktober 2022

Kajian Merdeka Belajar: Program Organisasi Penggerak



Dalam kegiatan Kajian Merdeka Belajar yang ke-2 ini, Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan mengkaji dan berdiskusi tentang Program Organisasi Penggerak. 

 Apa yang dimaksud progran organisasi penggerak? Apa yang melatar belakangi dibentuknya program organisasi penggerak?Apa peran dan kontribusi yang bisa dilakukan mahasiswa dalam hal ini?

Penggerak : yang memulai penggerakan

Program organisasi penggerak termasuk dari program merdeka belajar.

Ada 2 program yaitu : 

1. Sekolah Penggerak : Sekolah yang berhasil menerapkan program merdeka belajar.

2. Organisasi Penggerak : Yang memberikan pelatihan-pelatihan.

Organisasi penggerak mendapatkan dana dari KEMENDIKBUD.

Tujuan sekolah penggerak adalah Profil Pelajar Pancasila yang :

1. Berakhlak mulia, 

2. Kreatif 

3. Gotong royong ( agar pelajar bisa berkolaborasi dengan orang lain)

4. Kebhinekaan Global (rasa hormat yang tinggi)

5. Bernalar Kritis

6. Kemandirian (mempunyai motivasi belajar dari diri sendiri bukan dari faktor luar)

Dalam program organisasi penggerak ada program sekolah penggerak.

Komponen program organisasi penggerak

Guru yang paham tugas bahwa sekolah bukan hanya transfer ilmu

Program organisasi penggerak diajukan kepada PAUD, SD, dan SMP.

Kenapa dikhususkan kepada PAUD, SD dan SMP? Karena menurut penelitian bahwa anak yang masih muda lebih mudah dipengaruhi, sehingga perubahan akan lebih mudah.

Kategori Sekolah Penggerak ada 3, yaitu:

1. Gajah  : Sekolah yang berhasil menerapkan programnya

2. Macan  : Sekolah yang belum ada secara jelas namun sudah terindikasi menjalankan.

3. Kijang  : Sekolah yang sudah memiliki gambaran/tujuan, namun belum terealisasi.

- Kategori Organisasi Penggerak ada 3, yaitu:

1. Gajah : Program sudah berhasil selama 3 tahun

2. Macan : Program sudah berhasil selama 1 tahun

3. Kijang : Program dilakukan oleh ormas yang sudah berpengalaman namun program belum berhasil.

Ranah organisasi penggerak itu merupakan literasi dan numerasi. Dalam organisasi penggerak juga mendukung program MBKM, yaitu mahasiswa boleh mengikuti organisasi penggerak yang bisa dilakukan oleh mahasiswa selama 2 semester(40 sks).

Cara mengetahui sekolah penggerak itu berhasil adalah:

1. SD dan SMP : Assisment kompetensi dan karakter.

2. PAUD : Instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak

3. Pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktek mengajar guru dan kepala sekolah.


Sumber kajian: 

Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Merdeka kajian: Program organisasi Penggerak, 2020


Pemantik Kajian: Syafa’atul Khusna

Penulis: Muhammad Nurul Khikam

Editor: Ani Khofifah 

Senin, 03 Oktober 2022

Merdeka Belajar Kampus Merdeka



    Dalam kegiatan kajian merdeka belajar perdana ini membahas 2 poin MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Pembahasan pada pertemuan ini menghasilkan beberapa poin penting. Merdeka belajar Kampus merdeka bagi mahasiswa, menambah keilmuan di luar bidang nya, Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem. 2 poin pembahasan kampus merdeka: 
1. Pertukaran pelajar
       Dalam hal ini terdapat 2 jenis pertukaran pelajar, yaitu antar kampus dan di dalam kampus (antar jurusan/ antar fakultas).
a. Pertukaran antar kampus, 
   Mahasiswa memiliki hak untuk belajar di kampus lain untuk menunjang minat mahasiswa rencananya akan direalisasikan di semester 3, mahasiswa melaksanakan program ini selama 2 semester.  
b. Pertukaran pelajar antar jurusan 
  Belajar mata kuliah yang diminati yang berada diluar mata kuliah di dalam jurusannya dengan syarat sudah menyelesaikan mata kuliah dasar di awal semester, dijalankan selama satu semester. 
   Program pertukaran pelajaran mendapat respon yang berbeda-beda dari mahasiswa, beberapa mahasiswa setuju dengan adanya hal ini, karena akan menunjang kemampuan dari mahasiswa yang tidak bisa didapat dalam jurusannya, Sebagian lagi tidak setuju karena akan mempersulit sistem perkuliahan, dan akan meninggalkan mata kuliah yang memang seharusnya ada.

2. Magang/Praktik kerja
  Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Mahasiswa lebih mumpuni untuk terjun langsung kedunia kerja. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh kampus atau universitas untuk melaksanakan magang MBKM: Pertama, Membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra, misalnya UIN K.H Abdurrahman Wahid dengan bank BSI untuk mahasiswa jurusan perbankan syariah. Kedua, Menyusun program magang bersama Mitra, baik isi/content dari program magang, kompetensi yang akan diperoleh mahasiswa, serta hak dan kewajiban ke dua belah pihak selama proses magang. Ketiga, adanya dosen pembimbing untuk membimbing mahasiswa yang melakukan magang. Keempat, adanya monitoring, pembimbing bisa melakukan kunjungan bila memungkingkan. Kelima, Dosen dan supervisor Menyusun logbook (buku panduan). Keenam, pemantauan proses magang dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Sumber Kajian: Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI
Pemantik kajian: Muhammad Nurul Khikam
Penulis: Syafa’atul Khusna
Editor: Lukluk Ussakinah